Sea Shepherd Menuntut Uni Eropa Bertindak Terhadap Pembunuhan Paus Pilot di Denmark

Organisasi pelestarian laut asal Belanda, ‘Sea Shepherd’ telah mengajukan permintaan kepada Komisi Eropa untuk mengambil proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Denmark karena memfasilitasi pembantaian paus pilot dan cetacea lainnya di Kepulauan Faroe. Permintaan tersebut diajukan “dengan dukungan resmi 27 Anggota Parlemen Eropa”, menurut ‘Sea Shepherd’.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa setiap tahun, dari bulan Juni sampai November, ratusan paus pilot “dipaksa” untuk berenang ke arah pantai Kepulauan Faroe dengan menggunakan perahu motor, kemudian dibantai dalam sebuah praktik yang dikenal sebagai “grindadráp”, atau Grind. Meskipun ada perintah Uni Eropa yang melarang negara anggota dari segala bentuk gangguan, penangkapan, atau pembunuhan cetacea yang disengaja, Kepulauan Faroe merupakan wilayah otonomi dari Denmark, tetapi bukan negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu undang-undang Uni Eropa tidak berlaku di Kepulauan Faroe.

Akan tetapi, ‘Sea Shepherd’ menunjukkan bukti bahwa pejabat Denmark, termasuk polisi, angkatan laut, dan pabean, telah berpartisipasi aktif dalam Grind. Praktik ini diyakini telah menyebabkan kematian cetacea yang bertentangan dengan “Petunjuk Habitat Uni Eropa” mengenai Konservasi Habitat Alam serta Flora dan Fauna Liar, lanjut ‘Sea Shepherd’.

“Membunuh paus dan lumba-lumba dilarang di Eropa,” kata Geert Vons, Direktur ‘Sea Shepherd’. “Dengan mendukung Kepulauan Faroe dalam pembunuhan paus pilot dan cetacea lainnya, Denmark memfasilitasi pembantaian tersebut dan gagal memenuhi kewajibannya sebagai anggota Uni Eropa,” katanya lebih lanjut.

Diterjemahkan dari artikel : Sea Shepherd Seeks EU Action against Denmark’s Whale Killing
Sumber artikel : https://worldmaritimenews.com/archives/219828/sea-shepherd-seeks-eu-action-against-denmarks-whale-killing/

`admin`