Legalisasi Cantrang: Perlu Kebijakan Berbasiskan Data dan Informasi

Kebijakan pelarangan cantrang dimulai sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/Permen-KP/2015 yang kemudian digantikan dengan Permen KP No. 71/Permen-KP/2016. Kebijakan pelarangan tersebut menimbulkan tentangan, tidak hanya dari para pelaku usaha cantrang, akan tetapi juga dari pelaku usaha perikanan lainnya. Seperti pengolah dan pemasar ikan, transportasi, hingga pendukung usaha perikanan lainnya.

Tentangan atas kebijakan pelarangan tersebut menggambarkan bahwa usaha perikanan cantrang sangat kompleks dan dinamik.

Setidaknya itulah isu permasalahan yang menjadi alasan diselenggarakannya Diskusi Pakar Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, dengan topik: “Cantrang Diizinkan Beroperasi Lagi?”, (16/6) melalui media zoom dan YouTube. Hadir pada acara diskusi ini beberapa perwakilan pemerintah, akademisi,  lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengusaha.

Diskusi pakar ini diselenggarakan oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, FPIK-IPB, dengan menghadirkan pembicara :

1. Prof Dr Ari Purbayanto – Aspek Teknis dan Tingkah Laku Ikan pada Pengoperasian         Cantrang

2. Dr Budy Wiryawan – Dampak Terhadap Sumber Daya Ikan dan Ekosistemnya

3. Dr Eko Sri Wiyono – Keragaan Sosial-Ekonomi dan Strategi Adaptasi Nelayan Cantrang

4. Dr Darmawan – Kebijakan Penggunaan Alat Tangkap Berbasis Kinerja dan Skala Usaha

 

Prof Dr Eko Sri Wiyono, dosen IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), bicara terkait Keragaan Sosial-Ekonomi dan Strategi Adaptasi Nelayan Cantrang. Dalam paparannya, Prof Eko mengungkapkan bahwa usaha perikanan cantrang memiliki multiplier yang sangat besar, karena turunan usaha perikanan lainnya sangat terdampak dengan kebijakan pelarangan cantrang tersebut. Hal inilah yang menimbulkan tentangan keras dari para pelaku usaha perikanan di berbagai daerah, utamanya nelayan-nelayan pantai utara Jawa.

Berdasarkan hal tersebut, Dr Budy Wiryawan, dosen IPB University yang juga dari Departemen PSP,  dalam paparannya yang berjudul “Dampak Terhadap Sumberdaya Ikan dan Ekosistemnya”, mengingatkan bahwa kebijakan cantrang perlu dikelola, bukan hanya melarang. Instrumen pengelolaan melalui input-output control dan close area atau close season. Untuk itu, diperlukan kajian yang komprehensif dalam pembuatan kebijakan operasionalisasi cantrang. Pada saat yang bersamaan, Dr Darmawan menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan perlu dukungan data dan informasi yang selama ini cenderung dilupakan. Selain itu, kebijakan pengelolaan cantrang tidak disama-ratakan untuk semua tonase kapal ikan dan wilayah.

Terkait dengan operasionalisasi cantrang tersebut Prof Dr Ari Purbayanto, dosen IPB University yang merupakan Guru Besar di Departemen PSP berbicara Aspek Teknis dan Tingkah Laku Ikan pada Pengoperasian Cantrang. Prof Ari mengingatkan tentang perlunya penerapan alat tangkap cantrang sesuai standar nasional Indonesia. Penerapan cantrang berstandar nasional Indonesia (SNI) dijadikan acuan dalam kegiatan pengawasan, dengan penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. (dh/Zul)

 

Resources: https://ipb.ac.id/news/index/2020/06/legalisasi-cantrang-perlu-kebijakan-berbasiskan-data-dan-informasi/077cdf37ce328f8ba50176b8b299af34