AHLI KAPAL PERIKANAN DEPARTEMEN PSP FPIK IPB MENGKRITISI KEBIJAKAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Penulis : Tri Wiji Nurani

Bogor, (03/08/2024) – Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB, berkolaborasi dengan Forum Kemitraan Konsorsium Perikanan Tangkap (FK2PT), menyelenggarakan serial diskusi dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan rencana implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Diskusi kali ini mengangkat sub-tema “Kebijakan Pengaturan Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan”. Acara diselenggarakan secara online melalui Zoom dan disiarkan langsung di YouTube Departemen PSP, dengan dihadiri lebih dari 90 peserta. Dr. Budhi Hascaryo Iskandar Dosen Departemen PSP yang merupakan ahli kapal perikanan sebagai narasumber, dengan fasilitator Dr. Maman Hermawan Dosen Poltek AUP Jakarta.

Diskusi dibuka oleh Dr. Agus Suherman selaku Ketua FK2PT, yang menjelaskan bahwa fokus diskusi kali ini adalah aspek kapal dan awak kapal, setelah pada diskusi sebelumnya berfokus pada infrastruktur dan sumber daya ikan. “Pada tahun 2023, tahap awal implementasi penangkapan ikan terukur, jumlah kapal berizin pusat meningkat dari 6.000 menjadi 14.000 kapal,” ungkap Dr. Agus. Beliau juga menekankan pentingnya standar keselamatan dan keterampilan melaut yang lebih baik untuk nelayan dan awak kapal.

Dr. Budhi, selaku narasumber, memaparkan bahwa diskusi berfokus pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Regulasi tersebut mengatur tentang awak kapal, meskipun belum terlalu detail. Regulasi ini mewajibkan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berwarga negara Indonesia, guna membatasi tenaga kerja asing dan memaksimalkan sumber daya manusia lokal.

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta menyampaikan keprihatinannya terkait pengukuran GT kapal yang tidak konsisten, sehingga mempengaruhi pendapatan daerah dari biaya tambat dan labuh kapal. Narasumber menanggapi bahwa pengukuran yang terukur dalam penangkapan ikan seharusnya mencakup semua aspek, bukan hanya pembagian kuota. Saat ini, ukuran kapal diukur berdasarkan bobot kotor (gross tonnage atau GT), tetapi ini sering kali menimbulkan bias. Negara-negara maju mulai beralih menggunakan ukuran panjang kapal, karena lebih mudah diukur. Pengukuran panjang ini memudahkan proses pengaturan seperti tambat labuh yang tinggal menyesuaikan panjang kapal. Namun, di Indonesia, sistem pengukuran masih bercampur antara menggunakan panjang untuk beberapa hal dan GT untuk lainnya.

Sebagai penutup, Prof. Tri Wiji, selaku pengarah acara, menambahkan bahwa implementasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia karena hal tersebut akan menghadapi banyak resistensi. Oleh karena itu, kebijakan perlu diterapkan secara bertahap, misalnya dalam satu zona atau komoditas tertentu terlebih dahulu. Pendekatan ini akan lebih efektif dibandingkan dengan penerapan secara langsung untuk seluruh Indonesia.

Program KKN-T ‘Srati Mengajar Integritas’ di Kabupaten Kebumen sebagai Bentuk Kegiatan yang Dapat Disetarakan dengan MK EC IPB20H

Penulis : Tri Wiji Nurani

(Kebumen, 25/07/2024) – Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IPB 2024 merancang program “Srati Mengajar Integritas”, dibawah bimbingan Prof. Tri Wiji Nurani Dosen Departemen PSP FPIK IPB, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di kalangan pelajar. Program ini merupakan contoh kegiatan yang dapat disetarakan dengan Mata Kuliah Enrichment Course (EC) IPB20H Integritas dan Budaya Antikorupsi.

Tri Wiji menambahkan bahwa, MK EC IPB20H Integritas dan Budaya Antikorupsi, telah diinisiasi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Antikorupsi IPB sejak tahun 2022. Rancangan mata kuliah Antikorupsi merupakan hasil dari kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Dosen IPB Seri 2 yang dilaksanakan pada 9-10 Agustus 2022. Selanjutnya, Pokja Antikorupsi menyempurnakan rancangan mata kuliah tersebut.  Rancangan mata kuliah disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, untuk mendapatkan arahan. Hasil diskusi terakhir Pokja Antikorupsi dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan; Direktur Administrasi Pendidikan, Direktur Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran, Direktur Program Kompetensi Umum, Direktur Kemahasiswaan pada Senin 28 Agustus 2023 melalui zoom meeting telah disepakati untuk memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah pengayaan (Enrichment Course) pada K2020 IPB.

Mata kuliah ini dirancang untuk membangun integritas dan perilaku antikorupsi melalui berbagai aktivitas pembelajaran, baik di kampus maupun masyarakat dalam skema MBKM. Capaian pembelajaran dari MK IPB20H adalah pemahaman dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi yang diperoleh mahasiswa melalui berbagai aktivitas.

Program “Srati Mengajar Integritas” yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKNT IPB, sebagai upaya memperkuat nilai-nilai integritas dan perilaku anti korupsi di kalangan pelajar SD, MTS, dan MA di Desa Srati, Kabupaten Kebumen. Kegiatan yang dilakukan yaitu sosialisasi terkait materi integritas dan nilai-nilai antikorupsi, menyaksikan video pembelajaran, pembuatan konten tiktok, serta perlombaan poster.

Tri Wiji yang turut hadir dalam salah satu kegiatan ini, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas seperti jujur, adil, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan berani sejak dari kecil. Nilai-nilai ini perlu diajarkan, dibiasakan, dan dijadikan contoh keteladanan, yang dimulai dari diri sendiri, dalam lingkup keluarga dan menyebarluaskan dalam masyarakat.  Program “Srati Mengajar Integritas” diharapkan menjadi salah satu contoh kegiatan  yang dapat disetarakan dengan MK EC IPB20H. Berbagai kegiatan lain dapat dirancang.

Dengan adanya mata kuliah ini, IPB berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang mendukung penguatan integritas dan budaya antikorupsi di kalangan sivitas akademika IPB, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga di masyarakat luas. Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk membangun ekosistem IPB yang berintegritas.

1 2 3 43