Healthy Fishing, Wealthy Fishing

Sintesis Kebijakan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan tentang dinamika Perikanan Cantrang

Healthy Fishing, Wealthy Fishing

Merespon situasi terkini terkait dengan tata kelola perikanan khususnya polemik perikanan Cantrang di WPP 712 (Pantai Utara Jawa) maka Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB melakukan rangkaian diskusi tentang Perikanan Cantrang yaitu Diskusi 1 pada tanggal 23 Februari 2017 dan Diskusi 2 pada tanggal 16 Januari 2018.

Diskusi tersebut menghasilkan sintesi kebijakan sebagai berikut :

1. Polemik Perikanan Cantrang merupakan bagian dari tata kelola perikanan yang dinamik dan kompleks sesuai dengan ciri perikanan sebagai a system with complexity and uncertainty (Walters, 1980, Charles, 2001).

2. Dalam perspektif ilmu fisheries management, polemik Perikanan Cantrang selama ini dapat dikategorikan dalam kerangka binary model management dimana pendekatan yang timbul adalah pelarangan total (0) dan pembolehan total (1). Padahal dalam konteks tataran empiris, pengelolaan perikanan seringkali dihadapkan pada kerangka fuzzy management yaitu antara 0-1.

3. Menyikapi perkembangan terakhir tentang dinamika perikanan cantrang ini, maka pencabutan larangan penggunaan alat tangkap Cantrang harus diikuti dengan semangat konsolidasi perikanan berkelanjutan di mana pemerintah dan nelayan harus saling memiliki komitmen tinggi terhadap tujuan pembangunan perikanan yaitu ekosistem sehat dan mensejahterakan (ecosystem healthy and wealthy).

4. Rencana aksi sebagai tindak lanjut dari kebijakan perikanan Cantrang harus diikuti hal-hal sebagai berikut :

• Mengembalikan standar alat tangkap Cantrang sebagai seine nets yang sesuai dengan standar FAO ISSCFG 02.2.0 dan SNI 01-7236-2006 yaitu alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel/seam, yang tanpa dilengkapi alat pembuka mulut jaring secara horisontal, yang pengoperasiannya di belakang kapal yang tidak berjalan (kapal keadaan labuh jangkar/berhenti) atau tidak dihela (dragging).

• Melakukan evaluasi terhadap kapasitas perikanan cantrang yang disesuaikan dengan standar FAO dan SNI.

• Melakukan standarisasi input perikanan baik dalam perspektif ukuran kapal, panjang jaring, ukurang mata jaring, ukuran gardan, dan parameter teknis lainnya)

• Melakukan standarisasi proses perikanan cantrang baik dalam konteks teknik operasi, pengaturan jalur penangkapan ikan khususnya untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di atas 4 mil dan untuk WPP lainnya disesuaikan dengan karakteristik WPP.

• Melakukan kebijakan mitigasi terhadap eksternalitas negatif jangka pendek dalam konteks sistem sosial-ekologis, pengaturan penangkapan ikan di WPP dalam jangka menengah.

• Mengaktifkan lembaga pengelolaan perikanan di WPP untuk memberikan ruang terhadap fisheries management measures yang adaptif terhadap karakteristik masing-masing WPP.

Bogor, 16 Januari 2018

Peserta diskusi :

1. Prof. Indra Jaya (Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan)
2. Dr. Sugeng HW (Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan)
3. Dr. Zulkarnaen (Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan)
4. Dr. Ronny I Wahyu (Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan)
5. Dr. Fedi Sondita (Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan)
6. Dr. M Riyanto (Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan)

Fasilitator : Dekan FPIK-IPB

Sumber foto : Antara foto (http://static.news.lewatmana.com/002752900_1427656486-Potret.jpg)

Sea Shepherd Menuntut Uni Eropa Bertindak Terhadap Pembunuhan Paus Pilot di Denmark

Organisasi pelestarian laut asal Belanda, ‘Sea Shepherd’ telah mengajukan permintaan kepada Komisi Eropa untuk mengambil proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Denmark karena memfasilitasi pembantaian paus pilot dan cetacea lainnya di Kepulauan Faroe. Permintaan tersebut diajukan “dengan dukungan resmi 27 Anggota Parlemen Eropa”, menurut ‘Sea Shepherd’.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa setiap tahun, dari bulan Juni sampai November, ratusan paus pilot “dipaksa” untuk berenang ke arah pantai Kepulauan Faroe dengan menggunakan perahu motor, kemudian dibantai dalam sebuah praktik yang dikenal sebagai “grindadráp”, atau Grind. Meskipun ada perintah Uni Eropa yang melarang negara anggota dari segala bentuk gangguan, penangkapan, atau pembunuhan cetacea yang disengaja, Kepulauan Faroe merupakan wilayah otonomi dari Denmark, tetapi bukan negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu undang-undang Uni Eropa tidak berlaku di Kepulauan Faroe.

Akan tetapi, ‘Sea Shepherd’ menunjukkan bukti bahwa pejabat Denmark, termasuk polisi, angkatan laut, dan pabean, telah berpartisipasi aktif dalam Grind. Praktik ini diyakini telah menyebabkan kematian cetacea yang bertentangan dengan “Petunjuk Habitat Uni Eropa” mengenai Konservasi Habitat Alam serta Flora dan Fauna Liar, lanjut ‘Sea Shepherd’.

“Membunuh paus dan lumba-lumba dilarang di Eropa,” kata Geert Vons, Direktur ‘Sea Shepherd’. “Dengan mendukung Kepulauan Faroe dalam pembunuhan paus pilot dan cetacea lainnya, Denmark memfasilitasi pembantaian tersebut dan gagal memenuhi kewajibannya sebagai anggota Uni Eropa,” katanya lebih lanjut.

Diterjemahkan dari artikel : Sea Shepherd Seeks EU Action against Denmark’s Whale Killing
Sumber artikel : https://worldmaritimenews.com/archives/219828/sea-shepherd-seeks-eu-action-against-denmarks-whale-killing/

`admin`

1 37 38 39 40 41 44