Legalisasi Cantrang: Perlu Kebijakan Berbasiskan Data dan Informasi

Kebijakan pelarangan cantrang dimulai sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/Permen-KP/2015 yang kemudian digantikan dengan Permen KP No. 71/Permen-KP/2016. Kebijakan pelarangan tersebut menimbulkan tentangan, tidak hanya dari para pelaku usaha cantrang, akan tetapi juga dari pelaku usaha perikanan lainnya. Seperti pengolah dan pemasar ikan, transportasi, hingga pendukung usaha perikanan lainnya.

Tentangan atas kebijakan pelarangan tersebut menggambarkan bahwa usaha perikanan cantrang sangat kompleks dan dinamik.

Setidaknya itulah isu permasalahan yang menjadi alasan diselenggarakannya Diskusi Pakar Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, dengan topik: “Cantrang Diizinkan Beroperasi Lagi?”, (16/6) melalui media zoom dan YouTube. Hadir pada acara diskusi ini beberapa perwakilan pemerintah, akademisi,  lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengusaha.

Diskusi pakar ini diselenggarakan oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, FPIK-IPB, dengan menghadirkan pembicara :

1. Prof Dr Ari Purbayanto – Aspek Teknis dan Tingkah Laku Ikan pada Pengoperasian         Cantrang

2. Dr Budy Wiryawan – Dampak Terhadap Sumber Daya Ikan dan Ekosistemnya

3. Dr Eko Sri Wiyono – Keragaan Sosial-Ekonomi dan Strategi Adaptasi Nelayan Cantrang

4. Dr Darmawan – Kebijakan Penggunaan Alat Tangkap Berbasis Kinerja dan Skala Usaha

 

Prof Dr Eko Sri Wiyono, dosen IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), bicara terkait Keragaan Sosial-Ekonomi dan Strategi Adaptasi Nelayan Cantrang. Dalam paparannya, Prof Eko mengungkapkan bahwa usaha perikanan cantrang memiliki multiplier yang sangat besar, karena turunan usaha perikanan lainnya sangat terdampak dengan kebijakan pelarangan cantrang tersebut. Hal inilah yang menimbulkan tentangan keras dari para pelaku usaha perikanan di berbagai daerah, utamanya nelayan-nelayan pantai utara Jawa.

Berdasarkan hal tersebut, Dr Budy Wiryawan, dosen IPB University yang juga dari Departemen PSP,  dalam paparannya yang berjudul “Dampak Terhadap Sumberdaya Ikan dan Ekosistemnya”, mengingatkan bahwa kebijakan cantrang perlu dikelola, bukan hanya melarang. Instrumen pengelolaan melalui input-output control dan close area atau close season. Untuk itu, diperlukan kajian yang komprehensif dalam pembuatan kebijakan operasionalisasi cantrang. Pada saat yang bersamaan, Dr Darmawan menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan perlu dukungan data dan informasi yang selama ini cenderung dilupakan. Selain itu, kebijakan pengelolaan cantrang tidak disama-ratakan untuk semua tonase kapal ikan dan wilayah.

Terkait dengan operasionalisasi cantrang tersebut Prof Dr Ari Purbayanto, dosen IPB University yang merupakan Guru Besar di Departemen PSP berbicara Aspek Teknis dan Tingkah Laku Ikan pada Pengoperasian Cantrang. Prof Ari mengingatkan tentang perlunya penerapan alat tangkap cantrang sesuai standar nasional Indonesia. Penerapan cantrang berstandar nasional Indonesia (SNI) dijadikan acuan dalam kegiatan pengawasan, dengan penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. (dh/Zul)

 

Resources: https://ipb.ac.id/news/index/2020/06/legalisasi-cantrang-perlu-kebijakan-berbasiskan-data-dan-informasi/077cdf37ce328f8ba50176b8b299af34

Diskusi Strategi Pelabuhan Perikanan Tangkap di Masa Pandemi

Pelabuhan perikanan merupakan kawasan yang sangat strategis dalam sistem perikanan tangkap. Pelabuhan tidak hanya sebagai pusat penangkapan ikan, namun juga sebagai pusat industri, bisnis, dan perdagangan serta pusat kegiatan ekspor perikanan. Saat masa pandemi COVID-19 ini, pelabuhan perikanan menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi penangkapan dan kegiatan pasca panen maupun kegiatan-kegiatan supply demand. Masa pandemi ini mempengaruhi para stakeholder seperti nelayan, pengusaha dan konsumen sehingga diperlukan strategi untuk menghadapinya.

Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University berupaya memberikan solusi mengenai tantangan tersebut melalui webinar 3rd Voice For Fisheries, (13/6).

Direktur Pelabuhan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir Frits P Lesnussa, MSi mengatakan bahwa titik kritis yang dialami industri sub sektor perikanan tangkap adalah risiko pemasaran hasil tangkap. Dengan adanya kebijakan pengelolaan pelabuhan perikanan atas potensi risiko berjenjang terhadap usaha perikanan tangkap, ia berharap hal tersebut akan menjadi stimulus bagi nelayan yang terdampak.

“Masalah utamanya adalah pemasaran atas supply yang cenderung tetap, sistem perdagangan dan pemasaran harus dijadikan fokus utama akibat dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina skala daerah sehingga berdampak pada penurunan intensitas perdagangan secara langsung,” ujarnya.

Selain itu pembiayaan operasional nelayan juga menjadi masalah lain sehingga Ditjen Perikanan Tangkap menerbitkan relaksasi kebijakan bagi nelayan yang terdampak serta memberikan bantuan dalam bentuk Bakti Nelayan untuk menjaga kontinuitas industri perikanan tangkap.

Sementara itu, menurut Ir Tri Aris Wibowo, MSi selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, pengelolaan PPS Bitung selama pandemi didasari oleh kebijakan operasional antisipasi dampak COVID-19. Kebijakan tersebut terbagi menjadi dua yaitu pada aspek pemerintahan sesuai amanah permenKP No 8. Th 2012 tentang Pelabuhan Perikanan dan Aspek Pengusahaan, umumnya pelayanan fasilitas. Adapun dari aspek ekonomi, hasil tangkapan nelayan dipromosikan melalui media sosial untuk menjaga cash-flow karena karakteristik nelayan tidak berubah semasa pandemi, sehingga hasil produksi dalam jumlah yang tetap serta menyinggung sedikit aspek kesehatan seperti melakukan protokol kesehatan di 21 titik pelabuhan.

“Namun, terdapat kendala yang dihadapi berupa faktor internal akibat kebijakan Work From Home sehingga aktivitas pelabuhan tidak dapat berjalan maksimal serta faktor eksternal yaitu para stakeholder yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan serta kebijakan Pemkot yang lebih fokus ke pelabuhan niaga dibanding lokal,” imbuhnya.

H Supeno sebagai pengusaha kapal ikan dan cold storage di Pati memperkuat argumen dimana pemasaran hasil tangkapan ikan menjadi masalah utama semasa pandemi. Menurutnya, kapasitas cold storage sebesar 2000 ton masih belum mampu untuk menampung hasil produksi yang tetap berlanjut. Dengan adanya kebijakan normal baru, jumlah dan jarak anak buah kapal (ABK) harus dibatasi sehingga pengusaha banyak yang mengalami kesulitan. Ia berharap agar pemerintah membuat kebijakan yang disesuaikan dengan keadaan di lapangan.

Dr Iin Solihin sebagai Sekretaris Departemen PSP pun turut memberikan tanggapan mengenai pengelolaan pelabuhan di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya permasalahan utama pendapatan nelayan mengalami penurunan rata-rata hingga 50 persen di beberapa daerah. Contohnya Lamongan dan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Nelayan miskin dan rentan miskin mengalami kerugian yang signifikan, berdampak pada kekurangan modal perbekalan hingga produktivitas secara keseluruhan akan menurun.

Kedua, adalah permasalahan supply-demand dimana supply tinggi namun demand masih rendah. Ketiga persoalan logistik ikan, terutama saat pandemi biaya logistik relatif besar akibat adanya keterkaitan sangat erat antara pasokan dari hulu penangkapan ikan hingga pengolahan.

Ia turut merekomendasikan strategi jangka pendek berkenaan mengurangi pemiskinan nelayan yang sebagian telah dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari bantuan langsung hingga pendampingan manajemen usaha berdasarkan riwayat hasil produksi dan aktivitas perikanan itu sendiri. Serta solusi pengembangan logistik perikanan dimana pelabuhan diberlakukan sebagai simpul-simpul logistik karena saat ini antar pelabuhan belum beroperasi dan berhubungan dengan baik.

“Sehingga barangkali nanti praktik-praktik yang baik ini selama pandemi boleh jadi setelah pandemi ini berakhir dapat kita lanjutkan kembali contoh misalkan seperti penyederhanaan perijinan,” ungkapnya.

Dalam akhir pembahasannya ia juga mengharapkan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perikanan berbasis wilayah. (MW/Zul)

Keyword: Nelayan, Pandemi COVID-19, Departemen PSP, FPIK, IPB University

Resources: https://kumparan.com/news-release-ipb/diskusi-strategi-pelabuhan-perikanan-tangkap-di-masa-pandemi-1tcZR9qs01E/full

1 56 57 58 59 60 121